HUKUM-HUKUM SHALAT
HUKUM-HUKUM SHALAT
Menjaga Kesempurnaan Ibadah yang Paling Agung
Mukadimah
الحمد لله رب العالمين،
نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا
Jamaah rahimakumullah,
Shalat bukan hanya ibadah yang paling utama, tetapi juga ibadah yang paling detail aturannya. Tidak ada satu ibadah pun yang Allah jelaskan tata caranya sedetail shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi harus dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
1. HUKUM SHALAT DUDUK
a. Shalat Sunnah
Dalil Hadis
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
“Barang siapa shalat berdiri maka itu lebih utama. Barang siapa shalat duduk maka baginya setengah pahala shalat berdiri. Dan barang siapa shalat berbaring maka baginya setengah pahala shalat duduk.”
(HR. Bukhari)
Catatan Ulama
Imam An-Nawawi menjelaskan:
Hadis ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri, adapun orang yang uzur maka pahalanya tetap sempurna.
Dalil Pendukung
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala seperti amalannya ketika ia sehat dan tidak safar.”
(HR. Bukhari)
b. Shalat Fardhu
Tidak sah shalat fardhu sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri.
Dalil Al-Qur’an
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Dan berdirilah kalian untuk Allah dengan penuh khusyu’.”
(QS. Al-Baqarah: 238)
Ulasan Ulama
Imam Ibnu Qudamah berkata:
Berdiri adalah rukun shalat fardhu, gugur hanya karena uzur yang dibenarkan syariat.
2. HUKUM NIAT DALAM SHALAT
Hakikat Niat
Niat tempatnya di hati, bukan di lisan.
Dalil Umum
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa Hukum Niat
- Memutus niat membatalkan shalat
- Tidak boleh mengubah niat shalat sunnah menjadi fardhu
- Boleh mengubah niat shalat sendirian menjadi sunnah ketika ingin berjamaah
Komentar Ulama
Imam Asy-Syafi’i menegaskan:
Perubahan niat yang dibolehkan adalah dari lebih tinggi ke lebih rendah, bukan sebaliknya.
3. KEWAJIBAN MEMBACA SURAH AL-FATIHAH
Dalil Hadis
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
(HR. Abu Dawud)
Pandangan Mazhab Syafi’i
Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, baik shalat sirriyah maupun jahriyah.
Imam An-Nawawi berkata:
Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadis-hadis shahih.
4. HUKUM MENGUCAPKAN AMIN
Dalil Hadis
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ آمِينَ فَقُولُوا آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam mengucapkan amin maka ucapkanlah amin, karena siapa yang ucapannya bersamaan dengan amin para malaikat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari)
Keterangan
- Jahriyah → dikeraskan
- Sirriyah → dipelankan
5. WAKTU-WAKTU DIAMNYA IMAM
- Setelah takbir – untuk doa iftitah
- Setelah Al-Fatihah – makmum membaca Al-Fatihah
- Setelah surah pendek – sebelum rukuk
Imam Ibnu Hajar menyebutkan:
Diamnya imam adalah rahmat bagi makmum agar sempurna bacaannya.
6. HUKUM MENGERASKAN BACAAN SAAT QADHA
Prinsip Fiqih
Yang menjadi patokan adalah jenis shalat, bukan waktu qadha.
Contoh
- Qadha Subuh siang hari → tetap jahr
- Qadha Dzuhur malam hari → tetap sirr
7. MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT
Dilakukan pada:
- Takbiratul ihram
- Rukuk
- Bangkit dari rukuk
- Bangkit dari tasyahhud awal
Dalil Hadis
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ...
“Rasulullah mengangkat kedua tangannya…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
8. MENDAPATKAN SATU RAKAAT
Dalil Hadis
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
“Barang siapa mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan rakaat.”
(HR. Abu Dawud)
9. WAJIBNYA THUMA’NINAH
Hadis Shahih
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا...
“Rukuklah hingga engkau tenang, sujudlah hingga engkau tenang…”
(HR. Bukhari)
Ulasan Ulama
Imam An-Nawawi:
Thuma’ninah adalah rukun, bukan sunnah.
10. WAJIB MENGGERAKKAN LISAN DAN BIBIR
Bacaan shalat tidak sah hanya di dalam hati.
Imam Ar-Ramli:
Minimal bacaan adalah terdengar oleh diri sendiri.
11. POSISI SUJUD (7 ANGGOTA BADAN)
Dalil Hadis
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan.”
(Muttafaqun ‘Alaih)
12. MENUNJUK DENGAN JARI TELUNJUK
Dalil Hadis
وَكَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ يَدْعُو بِهَا
“Beliau menunjuk dengan jari telunjuknya sambil berdoa.”
(HR. An-Nasa’i)
PENUTUP
Jamaah rahimakumullah,
Shalat yang benar adalah shalat yang mengikuti sunnah, bukan kebiasaan.
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari)
Semoga Allah menjadikan shalat kita sah, khusyu’, dan diterima.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Post a Comment