Larangan Mengusir Orang Lain dari Tempat Duduknya

Larangan Mengusir Orang Lain dari Tempat Duduknya

(Adab Majelis dan Akhlak Sosial dalam Islam)

Materi ini disusun sistematis, dalil kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah, disertai teks Arab, terjemahan, serta komentar dan ulasan para ulama, sehingga cocok untuk ceramah masjid, pengajian, khutbah, atau majelis taklim.


I. Pendahuluan: Islam Mengatur Adab hingga Hal yang Dianggap Kecil

Jamaah rahimakumullah,

Islam adalah agama yang sempurna. Tidak hanya mengatur shalat, puasa, dan ibadah besar, tetapi juga adab kecil yang sering diremehkan manusia, seperti adab duduk di majelis.

Banyak konflik, sakit hati, bahkan perpecahan bermula dari hal-hal yang dianggap sepele:

  • Diremehkan
  • Dipindahkan
  • Dianggap tidak layak duduk di depan
  • Diusir secara halus atau kasar

Padahal di sisi Allah, kehormatan seorang mukmin sangatlah agung.


II. Hadis Pokok Larangan Mengusir dari Tempat Duduk

Teks Hadis

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ ‏-رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏ ﷺ
« لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا »

Terjemahannya

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya lalu ia duduk di tempat itu. Akan tetapi, berilah kelonggaran dan keluasan.”
(HR. al-Bukhari no. 6270 dan Muslim no. 2177)


III. Makna dan Penjelasan Hadis

1. Larangan yang Bersifat Tegas

Kata لَا (jangan) dalam hadis ini adalah larangan tegas (nahy).

Para ulama menjelaskan:

  • Hukum asal larangan ini adalah haram
  • Karena mengandung unsur:
    • Merendahkan
    • Menyakiti hati
    • Kesombongan
    • Merampas hak orang lain

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:

“Hadis ini menunjukkan haramnya seseorang memindahkan orang lain dari tempat duduknya tanpa kerelaannya, karena hal itu menyakiti dan merendahkan.”
(Syarh Shahih Muslim)


2. Mengusir Secara Halus Pun Termasuk Larangan

Mengusir tidak selalu dengan kata kasar.

Termasuk dalam larangan ini:

  • Isyarat tangan
  • Nada tinggi
  • Kalimat: “Ini tempat saya”, “Pindah sana”
  • Memanggil orang lain agar mengambil tempatnya

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani رحمه الله menjelaskan:

“Larangan ini mencakup segala bentuk pengusiran, baik dengan ucapan maupun perbuatan.”
(Fathul Bari)


IV. Dalil dari Al-Qur’an

1. Perintah Melapangkan Majelis

Teks Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

Terjemahan

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu: ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.”
(QS. Al-Mujādilah: 11)

Tafsir Ulama

Imam Ath-Thabari رحمه الله menjelaskan:

“Ayat ini memerintahkan adab dalam majelis agar tidak saling menyempitkan, karena kelapangan itu sebab turunnya rahmat.”

Ibnu Katsir رحمه الله berkata:

“Siapa yang melapangkan saudaranya di dunia, Allah akan melapangkannya di dunia dan akhirat.”


2. Larangan Merendahkan Sesama Mukmin

Teks Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ

Terjemahan

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain.”
(QS. Al-Hujurat: 11)

Mengusir seseorang dari tempat duduknya adalah bentuk merendahkan secara nyata.


V. Dalil Sunnah Pendukung

1. Kehormatan Seorang Muslim

Hadis

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzhaliminya dan tidak merendahkannya.”
(HR. Muslim)

Mengusir dari tempat duduk = tahqīr (merendahkan).


2. Akhlak Rasulullah ﷺ di Majelis

Rasulullah ﷺ:

  • Duduk di mana saja ada tempat kosong
  • Tidak meminta tempat khusus
  • Tidak pernah mengusir siapa pun

Anas bin Malik رضي الله عنه berkata:

“Rasulullah tidak pernah memandang rendah siapa pun.”
(HR. Tirmidzi)


VI. Pengecualian yang Dibolehkan Ulama

Para ulama menjelaskan pengecualian terbatas, misalnya:

  1. Orang tua memberi tempat kepada orang tua lain
  2. Guru mengatur murid demi ketertiban
  3. Imam masjid mengatur saf shalat
  4. Dengan izin dan kerelaan orang yang duduk

Namun tanpa kerelaan, hukumnya tetap terlarang.


VII. Hikmah Larangan Ini

  1. Menjaga kehormatan manusia
  2. Menumbuhkan ukhuwah
  3. Mengikis kesombongan
  4. Melatih empati dan adab
  5. Menghadirkan rahmat Allah dalam majelis

VIII. Penutup: Ukuran Kemuliaan Bukan Tempat Duduk

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Kemuliaan bukan:

  • Duduk di depan
  • Dekat tokoh
  • Di tempat khusus

Tetapi:

“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)

Boleh jadi orang yang duduk di pojok masjid:

  • Lebih ikhlas
  • Lebih bersih hatinya
  • Lebih dekat kepada Allah

IX. Penekanan Akhir untuk Jamaah

  • Jangan sakiti hati saudara kita
  • Jangan rebut kehormatan orang lain
  • Lapangkan majelis, lapangkan hati
  • Siapa memuliakan hamba Allah, Allah akan memuliakannya


Tidak ada komentar