Tobatnya Seorang Penghina Nabi ﷺ



Ceramah: Tobatnya Seorang Penghina Nabi ﷺ

Pendahuluan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia hingga hari kiamat.

Saudaraku yang dimuliakan Allah,
Hari ini kita akan membahas sebuah tema yang sangat sensitif, penting, dan mendesak bagi umat Islam, yaitu “Tobatnya Seorang Penghina Nabi ﷺ”. Topik ini bukan sekadar kajian hukum, tetapi juga ajaran moral dan keimanan yang menuntut kita memahami hak Allah, hak Rasulullah ﷺ, dan hak kaum muslimin.


I. Penghinaan terhadap Nabi ﷺ: Hukumnya dalam Islam

Para ulama sepakat:
من شتم رسول الله ﷺ فهو كافر مرتد
"Barangsiapa yang menghina Rasulullah ﷺ maka ia kafir dan murtad." (Sharimul Maslul, As-Sharimul Maslul 2/438)

Alasan hukumnya jelas: menghina Nabi ﷺ berarti melanggar hak Allah (karena beliau adalah utusan-Nya) dan melanggar hak manusia (yakni kaum muslimin yang mencintai dan membela Nabi ﷺ).

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman:

وَمَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang menaati Rasul, berarti ia telah menaati Allah, dan barangsiapa berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau sebagai penjaga atas mereka.”
QS. An-Nisa’ [4]: 80

Komentar ulama: Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ketaatan kepada Rasul ﷺ adalah syarat untuk diterimanya ketaatan kepada Allah, dan penghinaan terhadapnya berarti pelanggaran terhadap hak Allah dan Rasul.

Dalil dari Hadis

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ شَتَمَنِي مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa menghina aku dengan sengaja, maka siapkanlah tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)


II. Kasus Historis: Abdullah bin Sa’d

Sejarah mencatat kasus Abdullah bin Sa’d, seorang penulis wahyu yang mengaku menambahkan sesuatu pada penulisan wahyu untuk keinginannya sendiri—ini termasuk penghinaan kepada Nabi ﷺ.

Setelah penaklukkan Mekkah, Rasulullah ﷺ memberikan keamanan kepada semua orang kecuali beberapa individu, termasuk Abdullah bin Sa’d. Ketika beliau ingin membai’atnya:

فَكَانَ يُرِيدُ أَنْ يُبَايِعَهُ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَانْظَرَ إِلَيْهِ ثَلَاثًا فَأَبَى أَنْ يُبَايِعَهُ
“Beliau mengangkat kepalanya dan melihat kepadanya tiga kali, setiap kali menolak untuk membai’atnya.”
— HR. Abu Dawud No. 2334, dishahihkan Al-Albani

Ulama menjelaskan: bahkan jika orang itu bertobat, hukuman dunia (bunuh) tidak otomatis gugur, karena hak Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin tetap ada.


III. Hukum Tobat Penghina Nabi ﷺ

Para ulama berselisih mengenai apakah tobat penghina Nabi ﷺ diterima di dunia:

  1. Pendapat Imam Malik dan Ahmad:

    • Tobatnya tidak diterima di dunia, ia tetap wajib dihukum mati.
    • Dalilnya: kasus Abdullah bin Sa’d di atas.
  2. Pendapat lainnya (para ulama kontemporer):

    • Tobat dapat diterima di sisi Allah, bermanfaat di akhirat.
    • Namun, hak Rasul ﷺ dan kaum muslimin tetap menuntut hukuman dunia.
    • Analogi: seperti penyamun yang membunuh; hak Allah bisa gugur dengan tobat, tetapi hak manusia tetap ada (qishas).

IV. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

1. Menjaga kehormatan Nabi ﷺ

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknat mereka di dunia dan akhirat, dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan.”
QS. Al-Ahzab [33]: 57

Komentar ulama: Ibn Kathir menyebutkan ayat ini berlaku bagi orang yang menghina Nabi ﷺ baik melalui kata, perbuatan, atau fitnah.

2. Pentingnya taubat nasuha

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertobatlah kepada Allah semuanya, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
QS. An-Nur [24]: 31

Komentar: Tobat nasuha harus tulus, menyesali perbuatan, dan meninggalkan dosa. Dalam konteks penghina Nabi ﷺ, taubat bermanfaat di akhirat, tapi tidak otomatis menghapus hukuman dunia yang menegakkan hak Allah dan Rasul ﷺ.


V. Hikmah dan Pembelajaran

  1. Menghormati Nabi ﷺ adalah kewajiban setiap Muslim

    • Menghina beliau berarti mengingkari hak Allah dan merendahkan agama Islam.
  2. Tobat bermanfaat, tapi hak Rasul ﷺ dan umat tidak bisa dihapus sembarangan

    • Menunjukkan keseimbangan antara rahmat Allah dan penegakan hukum Islam.
  3. Fenomena istihza’ (ejekan terhadap Nabi ﷺ) zaman modern

    • Film, kartun, atau ujaran menghina sering muncul.
    • Sebagai umat Muslim, kita tidak boleh acuh, tapi menegakkan hukum dan membela Nabi ﷺ sesuai kapasitas kita.

VI. Penutup

Saudaraku, mari kita ambil pelajaran penting:

  • Cinta kepada Nabi ﷺ bukan sekadar kata-kata, tapi aksi nyata: menjaga kehormatan beliau, menegakkan sunnah, dan membela agama Allah.
  • Tobat itu wajib bagi kita semua, terutama jika pernah lalai, berdosa, atau menjelekkan Nabi ﷺ dengan ucapan atau tindakan.
  • Mari kita selalu memohon kepada Allah:

اللّهُمَّ اجعلنا من الموالين لرسولك، واحمِ نبيك، وارفع درجاتنا في الجنة، واهْدِنا إلى سواء السبيل
“Ya Allah, jadikan kami termasuk orang-orang yang mencintai Rasul-Mu, lindungi Nabimu, tinggikan derajat kami di surga, dan tunjukkan kami ke jalan yang lurus.”

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga hari kiamat.


Referensi Utama

  1. As-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimi Rasul – Ibnu Taimiyah
  2. HR. Abu Dawud No. 2334 (dishahihkan Al-Albani)
  3. QS. An-Nisa’ [4]:80, Al-Ahzab [33]:57, An-Nur [24]:31
  4. HR. Ahmad, At-Tirmidzi


Tidak ada komentar