Solusi Bagi Yang Belum Mampu Menikah
Solusi Bagi Yang Belum Mampu Menikah
(Bimbingan Syariat di Tengah Gejolak Syahwat dan Ujian Zaman)
Pendahuluan: Menikah adalah Fitrah dan Syariat
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Di antara fitrah yang paling kuat dalam diri manusia adalah dorongan untuk berpasangan, membentuk keluarga, dan menyalurkan cinta secara halal.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa menikah bukan sekadar adat, tetapi bagian dari agama.
Hadis Pokok
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu memberi nafkah maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ulasan Ulama
- Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
Al-ba`ah dalam hadis ini mencakup kemampuan fisik dan finansial, bukan sekadar keinginan.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan:
Hadis ini adalah dalil bahwa menikah tidak diwajibkan bagi yang belum mampu, bahkan bisa terlarang jika menimbulkan mudarat.
Tujuan Agung Pernikahan dalam Islam
Rasulullah ﷺ menyebutkan dua tujuan utama:
1. Menundukkan Pandangan
Menikah menjadi benteng dari syahwat yang liar dan pandangan yang haram.
2. Menjaga Kehormatan Diri
Menjauhkan manusia dari zina dan kerusakan moral.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isrā’: 32)
Imam al-Qurthubi menegaskan:
Allah tidak hanya melarang zina, tetapi melarang segala jalan yang mendekatinya, termasuk hubungan tanpa ikatan nikah.
Jika Belum Mampu Menikah, Apakah Berdosa?
❌ Tidak berdosa.
Bahkan Islam melarang menikah jika belum mampu menunaikan tanggung jawabnya.
Allah ﷻ berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya:
“Dan orang-orang yang belum mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, sampai Allah memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
(QS. an-Nūr: 33)
Komentar Ulama
- Ibnu Katsir:
Ayat ini adalah perintah langsung untuk menahan diri, bukan menyalahkan orang yang belum mampu.
- Asy-Syaukani:
Ayat ini menunjukkan bahwa kesabaran dalam kesucian adalah ibadah besar.
Empat Solusi Islam Bagi Yang Belum Mampu Menikah
SOLUSI PERTAMA: BERPUASA
Puasa adalah solusi langsung dari Nabi ﷺ.
Makna Puasa sebagai “Wijā’ (Perisai)”
- Menekan syahwat secara fisik
- Menenangkan gejolak jiwa
- Mengalihkan energi kepada ibadah
Imam Ibnul Qayyim berkata:
Puasa mempersempit jalur setan, karena setan berjalan dalam aliran darah.
Puasa bukan sekadar lapar, tapi latihan jiwa untuk menunggu janji Allah.
SOLUSI KEDUA: MENJAGA DAN MENAHAN DIRI (AL-‘IFFAH)
Menahan diri bukan kelemahan, tapi kemuliaan jiwa.
Allah ﷻ menyebut zina sebagai:
فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
“Perbuatan yang sangat keji, dibenci Allah, dan seburuk-buruk jalan.”
(QS. an-Nisā’: 22)
Pandangan Psikologi & Ulama
- Menurut ulama dan pakar jiwa:
- Menahan diri karena iman → menyehatkan jiwa
- Menahan diri karena takut hukum saja → bisa menekan mental
- Imam al-Ghazali:
Syahwat yang dikendalikan akan berubah menjadi kekuatan ilmu dan akhlak.
SOLUSI KETIGA: PERAN WALI DAN MASYARAKAT
Islam tidak membiarkan pemuda berjuang sendirian.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ... إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian… jika mereka miskin Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya.”
(QS. an-Nūr: 32)
Hadis
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ
Artinya:
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.”
(HR. at-Tirmidzi)
Pendapat Fuqaha
- Jika wali tidak mampu:
- Baitul Māl wajib membantu
- Menikah adalah:
- Kebutuhan pribadi
- Kebutuhan sosial
- Benteng masyarakat dari zina
SOLUSI KEEMPAT: BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI RIZKI HALAL
Islam mendorong ikhtiar, bukan pasrah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَىٰ ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ
Artinya:
“Sungguh, seseorang memikul kayu bakar di punggungnya lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia.”
(HR. al-Bukhari)
Menunda nikah karena iman justru:
- Menguatkan tekad
- Mendidik tanggung jawab
- Mempersiapkan rumah tangga yang mulia
Penutup: Islam Memberi Banyak Jalan, Bukan Jalan Buntu
Islam tidak kejam, tidak menekan, dan tidak menutup mata terhadap realitas manusia.
✔ Ada puasa
✔ Ada penjagaan diri
✔ Ada peran keluarga & masyarakat
✔ Ada dorongan bekerja dan berjuang
Setiap hamba memilih jalan yang sesuai dengan kondisinya, dan Allah Maha Mengetahui isi hati.
وَاللَّهُ وَلِيُّ التَّوْفِيقِ
Post a Comment