TAATILAH SUAMIMU. (Ketaatan yang Mengantarkan pada Sakinah, Mawaddah, dan Surga)
TAATILAH SUAMIMU
Ketaatan yang Mengantarkan pada Sakinah, Mawaddah, dan Surga
Pendahuluan: Pernikahan adalah Nikmat dan Tanda Kekuasaan Allah
Pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, tetapi ayat kauniyah, tanda kebesaran Allah di bumi.
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rūm: 21)
Komentar Ulama
- Ibnu Katsir: Sakinah adalah ketenangan jiwa, mawaddah adalah cinta, dan rahmah adalah kasih sayang yang terus hidup meski cinta melemah.
- Al-Qurthubi: ayat ini menunjukkan bahwa rumah tangga Islam dibangun di atas ketertiban peran, bukan persaingan.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban Suami–Istri
Islam adalah agama keadilan. Tidak ada hak tanpa kewajiban.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas istrinya.”
(QS. Al-Baqarah: 228)
Ulasan Ulama
- Ibnu ‘Abbas: “Derajat” bukan kezaliman, tetapi kepemimpinan dan tanggung jawab.
- Imam ath-Thabari: kelebihan suami adalah kewajiban memberi nafkah, melindungi, dan memimpin, bukan menindas.
Besarnya Hak Suami atas Istri dalam Syariat
A. Seandainya Sujud Dibolehkan, Niscaya untuk Suami
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya:
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”
(HR. at-Tirmidzi – hasan)
Penjelasan Ulama
- Imam an-Nawawi: ini bukan perintah sujud, tetapi penegasan besarnya hak suami.
- Ibnu Hajar: hadis ini menunjukkan bahwa ketaatan istri adalah ibadah besar.
B. Murka Malaikat bagi Istri yang Menolak Tanpa Alasan Syar’i
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
Artinya:
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang lalu istrinya menolak, kecuali yang di langit murka kepadanya sampai suaminya ridha.”
(HR. Muslim)
Catatan Ulama
- An-Nawawi: larangan ini jika tanpa uzur syar’i (sakit, haid, lelah berat).
- Ibnu Taimiyyah: menolak hak suami tanpa alasan adalah dosa besar.
C. Ibadah Sunnah Istri Bergantung pada Izin Suami
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Artinya:
“Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sunnah sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Teladan Aisyah رضي الله عنها:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aku pernah berutang puasa Ramadhan dan tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban karena kedudukan Rasulullah ﷺ.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan
- Al-Hafizh Ibnu Hajar: hak suami didahulukan atas ibadah sunnah, bukan wajib.
D. Mengizinkan Orang Masuk Rumah Harus dengan Izin Suami
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Dan hendaknya ia tidak mengizinkan siapa pun masuk ke rumahnya kecuali dengan izinnya.”
Dan sabda Nabi ﷺ dalam Haji Wada’:
أَلَا وَإِنَّ لَكُمْ عَلَىٰ نِسَائِكُمْ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ
“Ketahuilah, hak kalian atas istri-istri kalian adalah mereka tidak mengizinkan masuk ke rumah orang yang kalian benci.”
(HR. at-Tirmidzi – hasan shahih)
E. Khulu’ Jika Istri Takut Tidak Mampu Taat
Kisah istri Tsabit bin Qais:
إِنِّي لَا أَعْتَبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ
“Aku tidak membenci agama dan akhlaknya, tapi aku takut kufur dalam Islam.”
(HR. al-Bukhari)
Allah ﷻ berfirman:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Tidak ada dosa atas keduanya atas tebusan yang diberikan oleh istri.”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Komentar Ulama
- Ibnu Qudamah: khulu’ adalah solusi syar’i jika istri tidak sanggup menunaikan hak suami.
F. Ihdad dan Iddah sebagai Bentuk Penghormatan Hak Suami
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَىٰ مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَىٰ زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi wanita beriman berihdad atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yaitu empat bulan sepuluh hari.”
(Muttafaq ‘alaih)
Dan firman Allah:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Para suami berhak merujuki mereka selama masa iddah jika menghendaki perbaikan.”
(QS. Al-Baqarah: 228)
Penutup: Ketaatan Istri adalah Jalan Surga
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Artinya:
“Jika seorang wanita shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya: masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.”
(HR. Ahmad – hasan)
Post a Comment