Haram Hukumnya : "Menghalalkan yang Haram dan Mengharamkan yang Halal Tanpa Dalil"
Kajian Fiqih Surah An-Naḥl Ayat 116
Tema: Haram Menghalalkan yang Haram dan Mengharamkan yang Halal Tanpa Dalil
Teks Ayat
وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَ
Terjemah
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."
(QS. An-Naḥl: 116)
Pendahuluan
Ayat ini merupakan salah satu dasar terpenting dalam ushul fiqih dan fiqih Islam. Allah memperingatkan manusia agar tidak berbicara tentang hukum agama tanpa ilmu.
Masalah halal dan haram bukan hak manusia, bukan hak tokoh agama, bukan hak ulama, bukan hak pemerintah, melainkan hak Allah semata.
Karena itu para ulama menyebut ayat ini sebagai:
أصل عظيم في تحريم القول على الله بغير علم
"Landasan agung tentang haramnya berbicara atas nama Allah tanpa ilmu."
Kedudukan Halal dan Haram dalam Islam
Dalil Al-Qur'an
Surah Al-A'raf Ayat 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِ
Terjemah
"Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?"
(QS. Al-A'raf: 32)
Penjelasan
Ayat ini menunjukkan bahwa:
- Menghalalkan adalah hak Allah.
- Mengharamkan adalah hak Allah.
Manusia hanya menyampaikan hukum yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Fikih Pertama: Haram Berfatwa Tanpa Ilmu
Dalil Al-Qur'an
Surah Al-Isra' Ayat 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ
Terjemah
"Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentangnya."
(QS. Al-Isra': 36)
Hadis Nabi ﷺ
HR. Abu Dawud
مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ
Terjemah
"Barang siapa diberi fatwa tanpa ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memberikan fatwa tersebut."
(HR. Abu Dawud)
Penjelasan Ulama
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' berkata:
"Berfatwa tanpa ilmu termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan ulama."
Fikih Kedua: Bahaya Berbicara Atas Nama Allah
Dalil Al-Qur'an
Surah Al-A'raf Ayat 33
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَأَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Terjemah
"Katakanlah: Sesungguhnya Tuhanku mengharamkan perbuatan keji, dosa, kezaliman tanpa hak, mempersekutukan Allah, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
(QS. Al-A'raf: 33)
Ulasan Ulama
Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan:
"Berbicara atas nama Allah tanpa ilmu lebih besar dosanya daripada banyak maksiat lainnya, karena di dalamnya terdapat pendustaan atas nama Allah."
Beliau menjelaskan bahwa seorang mufti sejatinya adalah wakil yang menyampaikan hukum Allah kepada manusia.
Fikih Ketiga: Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Halal
Salah satu kaidah penting yang dipahami dari ayat ini adalah:
الأصل في الأشياء الإباحة
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh."
Dalil Al-Qur'an
Surah Al-Baqarah Ayat 29
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيْعًا
Terjemah
"Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian."
(QS. Al-Baqarah: 29)
Penjelasan
Karena hukum asalnya halal, maka:
Tidak boleh seseorang berkata:
- "Ini haram."
- "Ini najis."
- "Ini dilarang agama."
Tanpa dalil yang sah.
Kaidah Fikih
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya."
Kitab rujukan:
- Al-Asybah wan Nazhair karya Jalaluddin As-Suyuthi
Fikih Keempat: Bid'ah dalam Agama
Ayat ini juga menjadi dalil larangan membuat aturan agama tanpa dasar syariat.
Hadis Nabi ﷺ
HR. Bukhari dan Muslim
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Terjemah
"Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak."
(HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Penjelasan Ulama
Imam Asy-Syathibi dalam Al-I'tisham menjelaskan:
Bid'ah adalah membuat tata cara ibadah yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', maupun atsar yang sahih.
Fikih Kelima: Adab Ulama Ketika Tidak Tahu
Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menjawab pertanyaan agama.
Kisah Imam Malik
Imam Malik bin Anas pernah ditanya sekitar 40 masalah.
Beliau menjawab sebagian besar dengan:
لا أدري
"Saya tidak tahu."
Kemudian beliau berkata:
من قال لا أدري فقد أفتى
"Siapa yang berkata 'saya tidak tahu', maka sungguh ia telah berfatwa."
Disebutkan dalam:
- Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlih karya Ibnu Abdil Barr
Fikih Keenam: Bentuk-Bentuk Modern Menghalalkan dan Mengharamkan Tanpa Dalil
Contoh Mengharamkan Tanpa Dalil
- Mengharamkan makanan halal karena adat.
- Mengharamkan sesuatu hanya karena tidak disukai.
- Menganggap suatu budaya otomatis haram tanpa kajian syariat.
Contoh Menghalalkan Tanpa Dalil
- Menghalalkan riba dengan permainan istilah.
- Menghalalkan suap dengan nama "uang terima kasih."
- Menghalalkan pergaulan bebas dengan alasan modernitas.
Peringatan Rasulullah ﷺ
HR. Tirmidzi
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
Terjemah
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas."
(HR. Jami At-Tirmidzi)
Ulasan Tafsir Para Ulama
Ibnu Katsir
Dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim beliau menjelaskan:
Ayat ini mencakup seluruh orang yang membuat hukum agama tanpa dalil dari Allah dan Rasul-Nya.
Imam Al-Qurthubi
Dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an beliau menjelaskan:
Tidak boleh menetapkan halal atau haram berdasarkan hawa nafsu, adat istiadat, mimpi, atau perasaan semata.
Asy-Syaukani
Dalam Fathul Qadir beliau menegaskan:
Ayat ini menjadi dalil bahwa seluruh hukum syariat harus bersandar kepada wahyu atau dalil yang sah.
Kaidah Ushul Fiqih yang Diambil dari Ayat Ini
Kaidah Pertama
الحكم لله وحده
"Penetapan hukum adalah hak Allah semata."
Kaidah Kedua
لا اجتهاد مع النص
"Tidak ada ijtihad jika terdapat nash yang jelas."
Kaidah Ketiga
الأصل في الأشياء الإباحة
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh."
Kaidah Keempat
القول على الله بغير علم من أكبر الكبائر
"Berbicara atas nama Allah tanpa ilmu termasuk dosa besar."
Kesimpulan Kajian
- Menetapkan halal dan haram adalah hak Allah dan Rasul-Nya.
- Berfatwa tanpa ilmu termasuk dosa besar.
- Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
- Menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal termasuk bentuk kedustaan atas nama Allah.
- Seorang muslim wajib berhati-hati dalam berbicara tentang hukum agama.
- Sikap para ulama salaf adalah tawadhu' dan tidak malu mengatakan "tidak tahu" ketika belum memiliki ilmu yang cukup.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba yang berkata berdasarkan ilmu, mengikuti dalil, dan menjauhi sikap berbicara atas nama agama tanpa petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya.
Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.
Post a Comment