Selasa, 22 Mei 2012

Ketentuan Syar'i yang Sudah Diketahui secara Umum


Ketentuan Syar'i yang Sudah Diketahui secara Umum


Ketentuan syar'i ada dua, yaitu yang diketahui secara umum oleh seluruh umat, dan yang hanya diketahui oleh para ulama saja. Ketentuan yang diketahui secara umum seperti salat itu wajib, puasa bulan Ramadan itu wajib, seorang mukmin harus percaya kepada Allah, dsb. Adapun kategori kedua seperti terjadinya selisih pendapat antara para ulama pada detail-detail hukum syar'i tertentu.
Yang menjadi permasalahan adalah parameter apa yang dipakai untuk menentukan batas toleransi ketidaktahuan ketentuan syar'i yang sudah dianggap diketahui secara umum. Karena, hal tersebut bersifat multi interpretasi dan tidak gamblang, tergantung kepada kapabilitas keilmuan setiap individu. Demikian juga perlu menentukan parameter persamaan beberapa masalah yang hukum syar'i-nya sudah pasti diketahui secara umum dari yang masih tersembunyi.
Batasan dan Balasan
Ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum itu berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan setiap permasalahan, individu, masa, dan tempatnya. Sehingga, hukuman bagi orang yang menentangnya atau tidak mengetahuinya pun berbeda.
Bagi sejumlah orang, pemasalahan yang sudah jelas dan didasarkan pada periwayatan mutawatir dianggap sebagai ketentuan agama umum. Hal ini diistilahkan As-Syafii rhm. sebagai "ilmu umum". Contohnya, salat wajib yang lima, kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu, mengeluarkan zakat, haramnya perbuatan zina, membunuh, mencuri, dan minuman keras.
Semua ini termasuk ilmu pengetahuan yang ada nasnya dalam Alquran, dan secara umum sudah diketahui oleh kaum muslimin, baik alim maupun awam. Orang-orang awam mengetahui hal tersebut dari pendahulunya secara turun temurun. Mereka sama sekali tidak menyelisihkannya, baik dari segi periwayatan hukum itu kepada Rasulullah saw. maupun dari segi pembebanannya (ta'lif) kepada mereka. Yang demikian sudah dianggap umum, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan dalam periwayatan dan interpretasinya. (Ar-Risalah, hlm. 357--359).
Syekh Islam Ibnu Taimiyah rhm., berkenaan dengan suatu periwayatan yang menjelaskan konsensus ('ijma) para sahabat untuk membunuh orang yang menghalalkan khamr (minuman keras), berpendapat, "Inilah yang disepakati oleh para sahabat, yang disepakati pula oleh para imam agama Islam, dan tidak terjadi perselisihan pendapat tentang ketentuan itu. Orang yang mengingkari kewajiban salat, puasa Ramadan, ibadah haji, atau menolak diharamkannya beberapa hal yang sudah sangat jelas keharamannya--berdasarkan riwayat mutawatir seperti kezaliman, khamr, mencuri, berzina, dan lain-lain, atau menentang dihalalkannya hal yang sudah terang kehalalannya, seperti roti, daging, dan nikah-- orang tersebut dihukumi kafir karena murtad dari Islam dan harus bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, wajib dibunuh." (Majmu Fatawa, juz 11, hlm. 405).
Imam An-Nawawi rhm. Berkata, "Jika seseorang menolak sesuatu dari Islam yang sudah diketahui secara umum, ia dihukumi sebagai orang murtad dan kafir, demikian halnya dengan orang menghalalkan zina, minuman keras, pembunuhan, dan semacamnya, yang keharamannya sudah diketahui secara pasti." (Syarh Muslim, juz 1, hlm. 100).
Para ulama sependapat dengan mereka berdua, yang menghukumi kafir bagi orang yang menentang ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum atau pasti.
Imam Al-Khitabi rhm. Berkata, "Demikian juga, dihukumi kafir dan tidak ada toleransi, bagi setiap orang yang mengingkari hal yang telah disepakati oleh para imam dalam masalah-masalah agama yang sudah menjadi pengetahuan umum, seperti wajibnya salat yang lima waktu, puasa di bulan Ramadan, mandi junub, dan haramnya zina, minuman keras, mengawini wanita yang masih mahram, dan lain-lain yang berkenaan dengan masalah penetapan hukum."
Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy 

Dampak Kebodohan terhadap Pokok Syariah


Dampak Kebodohan terhadap Pokok Syariah


Pasal ini mencakup dua pokok bahasan: dalil-dalil hukum syara dan ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum.
Berikut pembahasan mengenai kedua pokok bahasan tersebut.
Dalil-Dalil Hukum Syara
Bahasan ini secara khusus akan membicarakan orang-orang yang mesti mengkaji dalil syara dan bagaimana cara menerapkannya. Mereka itu adalah para ulama dan orang-orang yang berjalan menuju pintu gerbang mereka, yaitu para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut, kecuali jika menghendaki kebaikan dan keutamaan.
Tidak diragukan lagi bahwa bagi setiap orang diwajibkan beriman terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. walaupun dengan keimanan yang bersifat umum dan global. Demikian juga tidak diragukan lagi bahwa mengetahui apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. secara rinci (detail) termasuk fardu kifayah. Karena, hal itu mencakup penyampaian sesuatu yang telah diembankan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yang mencakup merenungkan, memikirkan, memahamkan, dan mempraktikan Alquran.
Adapun sesuatu yang termasuk dalam perkara fardu ain atas orang-orang beriman, maka kewajiban tersebut bermacam-macam sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, pengetahuan, dan apa yang diperintahkan kepada mereka masing-masing. Sehingga, tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu mendengarkan sebagian ilmu atau pengetahuan yang sangat mendalam untuk melakukan sesuatu sesuatu seperti yang diwajibkan kepada orang yang mampu melakukannya. Tetapi, wajib bagi orang yang mendengar nas dan memahaminya secara detail untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan kepada orang yang tidak mendengarnya, serta wajib bagi seorang mufti (pemberi fatwa), ahli hadis, dan ahli hikmah untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan kepada orang selain mereka.
Perlu dipahami bahwa ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dalam menyimpulkan dan mengambil ketetapan berbagai hukum tidak mustahil terjadi kesalahan pada sebahagiannya, baik disadari ataupun tidak. Hal itu merupakan tabiat yang melekat pada diri manusia. Hal ini telah dikemukakan oleh para imam yang telah menjelaskan hal ini dengan sangat gambling ketika melarang taklid kepada mereka, karena dikhawatirkan orang yang bertaklid mengikuti kesalahan yang telah dilakukan oleh mereka, sebagaimana telah diriwayatkan dari Imam Malik rhm. seraya berkata, "Aku ini hanyalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, jika ada pendapatku yang bertentangan dengan Alquran dan sunah, tinggalkanlah olehmu." Imam Ahmad rhm. Berkata, "Janganlah kami bertaklid dalam urusan agamamu kepada orang-orang, karena mereka itu tidak selamat dari kesalahan."
Ketidaktahuan seorang ulama terhadap suatu dalil bukanlah merupakan hal yang mustahil untuk mendapat celaan dalam setiap keadaan, karena hal ini dapat menjadi sebab yang menimbulkan pertentangan dan kesesatan. Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Sebagaimana hal ini telah disinyalir oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya, "Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (Al-Ahzaab: 72).
Ketidaktahuan terhadap dalil-dalil yang dapat menimbulkan pertentangan dan kesesatan dapat dibagi menjadi dua: pertama, tidak adanya ilmu pengetahuan yang memadai tentang suatu dalil.
Ibnu Abi al-Izz rhm. Berkata, "Kekurangan yang terjadi pada kebanyakan orang yang berkenaan dengan apa yang dibawa Rasulullah saw. adalah tidak adanya ilmu pengetahuan yang memadai tentang apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan keyakinan, ibadah, dan pemerintahan (politik) atau yang berkenaan dengan syariat yang beliau bawa, kecuali hanya berdasarkan prasangka mereka dan taklid dalam perkara yang sebenarnya bukan berasal dari syariat Rasulullah saw., dan mereka mengeluarkannya lebih banyak dari apa yang mereka dapatkan dari syariat. Karena, sebab kebodohan, kesesatan, kelalaian, rasa permusuhan, kemunafikan, dan kebanyakan mereka belajar ilmu yang terdapat pada risalah."
Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Karena sebab kebodohan orang-orang bertentangan dengan hakikat sesuatu. Sehingga, timbullah perselisihan di antara mereka dalam hal tersebut, atau karena ketidaktahuan tentang suatu dalil, sehingga salah satu di antara keduanya menunjukkan yang lain kepada dalil tersebut, atau kerena kebodohan salah satunya terhadap kebenaran yang dimiliki oleh yang lain dalam suatu hukum atau dalil."
Kedua, tidak memahami dalil berdasarkan ilmu yang sesuai dengan dalil tersebut. Ibnu Taimiyah telah mengemukakan dalil yang menunjukkan hal tersebut, walaupun Imam Ibnu Abi al-Izz telah menjelaskannya secara gambling dalam perkataannya, "Buruknya pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber setiap bidah dan kesesatan yang timbul dalam agama Islam, dan merupakan sumber setiap kesalahan, baik dalam furu' (cabang) maupun ushul (pokok), terlebih bila disandarkan kepada tujuan yang jelek."
Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah SWT yang artinya, "Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan Taurat kepadanya, kemudian mereka tiada memikulnya (tidak mengamalkan isinya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal." (Al-Jumu'ah: 5).
Mereka menghafal kitab-kitab yang tebal di dalam akal mereka tanpa memahami pengertiannya atau mengetahui maksud yang disampaikan. Sehingga, di antara mereka ada orang-orang yang merasa tidak terikat dengan perintah dan larangan yang merupakan maksud dan tujuan dari kitab-kitab tersebut. Oleh karena itu, bagi mereka sama saja antara lafaz dan maknanya, sehingga mereka tidak memperoleh hikmahnya. Karena itu, mereka hanya menjadi periwayat berita bukan ulama yang saleh yang berpengetahuan. Di antara mereka juga terdapat orang-orang yang hanya menghafal lafaznya, mengenal syakal (tanda bacanya) dan meriwayatkannya, tetapi tidak mengerti kandungannya, padahal tidak ada suatu dilalah atau lafaz kecuali hal itu menunjukkan makna yang dikehendaki oleh lafaz tersebut. Perbuatan mereka semacam ini telah meruntuhkan syariat, sementara mereka menganggap perbuatan itu baik.
Pandangan semacam ini telah menyesatkan beberapa golongan. Apakah Anda tidak melihat bagaimana golongan Khawarij keluar dari agama secepat melesatnya anak panah yang dibidikkan kepada binatang buruan? Rasulullah saw. telah menggambarkan mereka bahwa mereka membaca Alquran, tetapi bacaan tersebut tidak melewati tulang tenggorokannya (yakni hanya Allah Yang Maha Mengetahui), mereka tidak mengerti kandungan Alquran yang semestinya tembus ke dalam hati.
Adapun aliran Zhahiriyyah (yang melihat segi lahiriah semata) berpegang teguh pada nas, hingga mereka tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh lafaz. Padahal, dalam syariat ini terdapat maksud dan pengertian yang memberikan kemaslahatan dan menolak kerusakan secara sempurna. Mereka mengabaikan makna-maknanya karena lebih mendahulukan lafaz-lafaznya.
Sementara, kaum rasionalis (Muktazilah dan lainnya yang sama dengan mereka) termasuk golongan yang lebih mementingkan akal dan mereka menetapkan hukum berdasarkan akal, sehingga mereka termasuk kalangan rasionalis yang tercela karena telah menyepelekan ketentuan syariat dan menempatkan akal lebih tinggi dari syariat, akibatnya syariat diposisikan sebagai pengikut bukan yang diikuti.
Seandainya seorang ulama terjebak dalam suatu kebodohan dalam dua hal tersebut atau salah satunya, tetapi mempunya niat dan tujuan yang baik, maka wajib atasnya melakukan pembahasan yang lebih mendalam, penelitian yang lebih saksama, dan ijtihad yang lebih sempurna tentang apa yang diajarkan Rasulullah saw. Dengan demikian, dia dapat mengetahui, meyakini, dan mengamalkannya secara lahir dan batin.
Seandainya seseorang merasa tidak mampu mengetahui sebagiannya atau mengamalkannya, maka ketidakmampuannya itu tidak boleh menjadi penghalang untuk mengamalkan ajaran Rasulullah saw. Tetapi, dia mesti gembira dengan kemampuan orang lain untuk melaksanakannya, dan menerimanya dengan penuh kerelaan, dan dia harus mencintai orang tersebut, tidak boleh mengimani sebagian dan mengingkari sebagian, dia harus beriman secara utuh menyeluruh, serta menjaga dari masuknya hal-hal yang bukan bagian darinya, seperti riwayat atau pendapat, serta tidak meyakini atau mengamalkan sesuatu yang tidak berasal dari Allah Subhanahu wa Taala. Allah SWT berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu menyembunyikan yang hak padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 42). Inilah jalan yang ditempuh oleh as-sabiqun al-awwalun (para pendahulu pertama) yakni generasi sahabat, lalu diikuti oleh tabi'in kemudian tabi' tabi'in serta orang-orang yang mengikuti langkah mereka.
Tetapi, apabila niatnya rusak dan tujuannya menyimpang, seorang ulama tidak dapat menjadikan ilmunya sebagai perantara untuk memperoleh manfaat di dunia maupun rida Allah. Dia termasuk orang yang menyimpang sehingga ilmunya mengarahkannya pada jurang kemunafikan, mencari muka, rida akan kehinaan, serta menjual agama demi dunia. Dengan demikian, ia termasuk orang yang bodoh. Hanya kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan perlindungan.
Sumber: Al-Madkhal li Diraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan

Perbedaan antara al-Bara' dan Keharusan Bermuamalah yang Baik


Perbedaan antara al-Bara' dan Keharusan Bermuamalah yang Baik


Sikap permusuhan terhadap orang kafir yang terungkap dalam konsep al-bara' tidak berarti bahwa kaum muslimin boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik. Firman Allah SWT yang artinya, "Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuannya tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (Luqman: 15).
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kaum muslimin untuk menggauli istri dari ahli kitab dengan baik. Allah SWT berfirman, "Dan pergaulilah mereka (istri-istri kamu) dengan baik." (An-Nisaa': 19).
Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kaum muslimin untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain, serta berbuat baik terhadap mereka. Firman Allah SWT, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8).
Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan pengamanan dari kaum muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (orang yang boleh diperangi).
Sikap baik terhadap kedua orang tua yang musyrik juga berlaku untuk kerabat yang musyrik, berdasarkan firman Allah SWT, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah terhadap dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, dan ibnu sabil, dan hamba sahayamu." (An-Nisaa': 36).
Dengan demikian, jelaslah bahwa muamalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syariat Islam. Adapun yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelanggarnya sampai kepada kekufuran. Firman Allah SWT, "Barangsiapa yang menjadikan mereka pemimpin, maka dia itu dari (golongan) mereka." (Al-Maaidah: 51).
Ini berbeda dengan apa yang kini disebut sebagai "persahabatan antaragama". Yang terakhir ini sebenarnya bertujuan menghilangkan rasa permusuhan dalam diri kaum muslimin terhadap kekufuran dan orang kafir serta rasa 'izzahnya dengan Islam. Ini jelas tidak sama dengan muamalah yang baik, tetapi lebih merupakan peleburan diri dalam kekufuran dan orang kafir. Inilah sesungguhnya wala' (loyalitas) terhadap mereka. Firman Allah SWT, "Dan apakah yang ada sesudah kebenaran selain kesesatan?" (Yunus: 32).
"Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 85).
Jadi, hanya ada satu agama yang benar di sisi Allah, yaitu Islam. Semua agama selain Islam adalah agama batil, atau agama benar yang telah diselewengkan sehingga ia menjadi batil dan tidak dianggap sebagai agama Allah. Semua kebenaran yang terdapat dalam agama yang disebut terakhir ini sudah termaktub dalam kandungan ajaran Islam secara lebih bersih dan tanpa sedikit pun dicampuri kebatilan. Allah SWT berfirman, "Dia-lah (Allah) yang menguus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkan atas seluruh agama (yang lain), walaupun orang-orang musyrik itu merasa sangat benci." (Ash-Shaff: 9).
Sumber: Al-Madkhal li Diraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan

Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir


Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir


Pertama, boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan dan sewa-menyewa selama alat tukar, keuntungan, dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam. Jika alat tukarnya diharamkan (misalnya khamr dan daging babi) atau keuntungannya diharamkan (seperti bungan dan riba) atau barangnya diharamkan (seperti anggur yang akan dijadikan khamr) atau memiliki dan menyewakan barang untuk perbuatan haram, itu semua diharamkan oleh syariat Islam, begitu pula barang yang digunakan orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.
Kedua, wakaf mereka, baik untuk diri mereka sendiri atau orang lain, dibolehkan selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yang dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil, dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada anaknya dengan syarat anaknya harus kembali kafir, haram menandatangi wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf untuk gereja mereka, juga haram ditandatangani secara hukum, karena hal itu mengandung makna menolong mereka dalam kekufuran.
Ketiga, seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim, khususnya fitnah terhadap agamanya dan semacamnya, maka pernikahan itu diharamkan.
Keempat, boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi.
Kelima, orang kafir boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin selama perdagangan itu pada hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, dan mereka harus menyerahkan sepuluh persen keuntungannya sebagai pajak yang harus digunakan bagi kepentingan umum kaum muslimin.
Keenam, ahli kitab yang berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus membayar penuh.
Ketujuh, jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah, maka ia dibebaskan, dan jika ia miskin, maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.
Kedelapan, haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri muslim, dan geraja yang terdapat di negeri kafir yang dimasuki kaum muslimin tidak boleh dihancurkan, tetapi bila bangunan itu sudah runtuh, maka tidak boleh memperbaharui bangunannya.
Kesembilan, hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus, jika dalam agama mereka hal itu merupakan kebolehan. Tetapi, haram menyampaikan itu secara terang-terangan kepada mereka.
Kesepuluh, jika perbuatan itu haram dalam agama mereka, lalu mereka melakukannya, mereka harus dihukum.
Kesebelas, orang dzimmi (non-muslim yang berada di negeri muslim) dan mu'ahid (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
Kedua belas, hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.
Ketiga belas, boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu, berdasarkan firman Allah Taala yang artinya, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya?." (Al-Anfal: 61). Tetapi, perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.
Keempat belas, darah, harta, dan kehormatan kaum dzimmi dan mu'ahid adalah haram.
Kelima belas, jika mereka tergolong ahlul harbi (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.
Keenam belas, orang kafir yang tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin, baik dengan pendapat dan perencanaan maupun dengan dirinya secara langsung (seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit, dan semacamnya) tidak boleh diganggu dan diperangi.
Ketujuh belas, orang yang berlari menghindari berperang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkannya dianggap harta rampasan perang.
Kedelapan belas, jika pemimpin kaum muslimin menyatakan sahnya kepemilikan mereka atas tanah, hak itu dianggap sah dan benar. Namun, mereka harus membayar pajak dan tanah. Jika tidak mau membayarnya, tanah itu harus diserahkan kepada kaum muslimin untuk dibangun. Hal ini jika negeri mereka dibebaskan kaum muslimin dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
Kesembilan belas, jika orang kafir itu termasuk ahlul harbi (wajib diperangi), mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki maupun wanita, selama belum ada perjanjian damai dengan mereka.
Sumber: Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Hukum-Hukum al-Wala' wa al-Bara'



Hukum-Hukum al-Wala' wa al-Bara'


Al-wala' wa al-bara' mempunyai konsekuensi hukum yang sangat banyak. Setiap zaman terkadang muncul berbagai fenomena al-wala' wa al-bara' yang berbeda dengan zaman sebelumnya. Karena itu, hukum harus dijelaskan berdasarkan dalil-dalil syariat Islam. Dalam kaitan ini, kami akan membatasi penjelasan pada beberapa hal saja: hukum bersesuaian dengan orang kafir, hukum melakukan perjalanan ke negeri kafir, hukum bergaul dengan orang kafir, dan perbedaan antara akidah al-wala' wa al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
Hukum Bersesuaian dengan Orang Kafir

Kaitannya dengan orang kafir, kaum muslimin dihadapkan pada tiga kondisi. Pertama, bersesuaian dengan mereka secara lahir dan batin. Ini menyebabkan pelakunya menjadi kafir dan dinyatakan keluar dari Islam secara 'ijma (kesepakatan ulama).

Kedua, bersesuaian dengan mereka secara batin saja. Berdasarkan ijma, yang ini juga menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Karena, ia merupakan nifaq besar yang membuatnya keluar dari Islam.
Ketiga, bersesuaian dengan mereka secara lahir saja. Kondisi ini ada dua jenis.

  1. Mereka melakukan itu karena adanya intimidasi fisik yang sampai pada tahap pembunuhan. Dalam kondisi demikian, selama hanya mengucapkan dengan lisan, sedangkan hatinya tetap penuh dengan iman, pelakunya tidak dianggap kafir meskipun ia mengucapkan kata-kata kufur. Allah Taala berfirman yang artinya, "Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (An-Nahl:106).
  2. Mereka melakukannya secara sukarela karena tujuan duniawi, seperti ambisi berkuasa, memperoleh kedudukan, popularitas, dan sebagainya. Hal ini menjadikan pelakunya kafir. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jenis kekufurannya. Mereka ada yang menghukuminya dengan kufur besar yang menyebabkan sang pelaku keluar dari Islam, sebagaimana firman Allah, "Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (An-Nahl: 107). Di sini Allah Taala menyatakan mereka kafir karena mendahulukan kehidupan dunia daripada akhirat. Ada pendapat kedua yang mengategorikan perbuatan ini sebagai kufur kecil, yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dasar pendapat ini adalah perbedaan antara muwalaah dan tawalli. Perbuatan ini termasuk jenis tawalli sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kufur besar. Namun, menurut Dr. Ibrahim al-Buraikan, yang terkuat adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat yang telah disebutkan.

Sumber: Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Hak-Hak al-Bara'


Hak-Hak al-Bara'


Adapun hak-hak al-bara' adalah sebagai berikut. Pertama, membenci syirik, kufur, penganut-penganutnya, dan senantiasa menyimpan rasa permusuhan terhadap mereka, sebagaimana Ibrahim telah menyatakan secara terang-terangan. Firman Allah SWT yang artinya, "Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: 'Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku'." (Az-Zukhruf: 26 -- 27).
"Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: 'Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja'." (Al-Mumtahanah: 4).
Kedua, tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dan selalu membenci mereka. Firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuhmu sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena kasing sayang...." (Al-Mumtahanah: 1).
Ketiga, meninggalkan negeri-negeri kafir dan tidak bepergian ke sana, kecuali untuk keperluan darurat dan dengan kesesanggupan memperlihatkan syiar-syiar agama dan tanpa pertentangan. Sabda Rasulullah saw. yang artinya, "Aku melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap setiap muslim yang bermukin di antara kaum musyrikin." (HR Abu Daud).
Keempat, tidak menyerupai mereka pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan agama (bentuk syiar-syiar agama mereka). Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka." (HR Abu Daud).
"Berbedalah dengan orang-orang musyrik, tipiskanlah kumis kalian dan lebatkanlah janggut kalian." (HR Al-Bukhari).
Kelima, tidak memuji, membantu, dan menolong orang-orang kafir dalam menghadapi kaum muslimin.
Keenam, tidak meminta banuan dan pertolongan dari orang-orang kafir, dan menjadikan mereka sebagai sekutu-sekutu yang dipercaya menjaga rahasia dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penting. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (Ali Imran: 118).
Ketujuh, tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberi ucapan selamat. Sebagian ulama menafsirkan kalimat syahadatuz zuur pada QS Al-Furqan ayat 72 dengan arti menyaksikan hari-hari raya orang kafir. (Dari riwayat Ibnu Abbas, Tafsir al-Qurthubi).
Kedelapan, tidak memohon ampunan bagi mereka dan juga tidak merasa kasihan terhadap mereka. Firman Allah SWT, "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam." (At-Taubah: 113).
Kesembilan, tidak bersahabat dan meninggalkan majelis mereka. Firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan...." (Huud: 113).
Kesepuluh, tidak berhukum (tahakum) kepada mereka dalam menyaksikan perkara, tidak setuju dengan putusan mereka serta meninggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah SWT, "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (Al-Maidah: 44).
Kesebelas, tidak berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan merugikan agama. Firman Allah SWT, "Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)." (Al-Qalam: 9).
Kedua belas, tidak menaati arahan dan perintah mereka. Firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 149).
Ketiga belas, tidak mengagungkan orang kafir dengan perkataan atau perbuatan, sebab bagaimana mungkin orang yang dihinakan Allah, kita hormati, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu berkata kepada seorang munafik, 'Tuan,' karena seandainya ia benar tuan, sungguh kamu telah membuat Allah Azza wa Jalla murka." (HR Ahmad). Orang kafir dalam kaitan ini tentu lebih utama.
Keempat belas, tidak memulai salam waktu berjumpa dengan mereka. Sabda Rasulullah saw., "Janganlah kamu memulai dengan salam terhadap orang-orang Yahudi atau Nasrani, maka jika kamu melihat salah seorang di antara mereka di jalanan, maka deseklah ia ke tepi yang paling sempit." (HR Muslim). Kecuali, jika ada orang-orang muslim di tengah orang-orang kafir, maka hendaklah ia memberi salam, sebagaimana diriwayatkan muslim dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah saw. melewati suatu majelis yang di dalamnya bercampur-baur antara Yahudi dan muslim, maka ia pun memberi salam kepada mereka. (HR Bukhari).
Kelima belas, tidak duduk bersama mereka ketika membuat pelecehan terhadap agama. Firman Allah SWT, "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena, sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka." (An-Nisa: 140). (Katib).
Sumber: Al-Madkhal li Dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhai Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Hak-Hak al-Wala'


Hak-Hak al-Wala'


Seorang mukmin dalam wala' dan barra' harus senantiasa memenuhi hak-hak yang merupakan konsekuensi dari sikap wala' dan barra'nya.
Jika ia berwala', ada hak-hak wala' yang harus ia penuhi. Pertama, hijrah: yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim, kecuali bagi orang yang lemah, atau tidak dapat berhijrah karena kondisi geografis dan poliik kontemporer yang tidak memungkinkan. Allah swt berfirman yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak mereka yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisaa': 97 -- 99).
Kedua, membantu dan menolong kaum muslimin dengan lisan, harta, dan jiwa di semua belahan bumi dan dalam semua kebutuhan, baik dunia maupun agama. Allah SWT berfirman yang artinya, "(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberkan pertolongan kecuali kepada kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka." (Al-Anfaal: 72).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, "Orang mukmin terhadap orang mukmin yang lain bagaikan bangunan yang sebagian menyangga sebagian yang lain." (HR Bukhari Muslim). "Tolonglah saudaramu, dalam keadaan menganiaya atau dianiaya." (HR Bukhari dari Anas dan Muslim dari Jabir). "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak menganiaya, tidak meremehkanya, tidak menyia-nyiakannya, dan tidak menyerahkannya (kepada musuh)." (HR Muslim dari Salim dari bapaknya).
Ketiga, terlibat dalam harapan-harapan dan kesedihan-kesedihan kaum muslimin. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kekompakan, dan kasih sayang sesama mereka bagaikan satu tubuh, jika salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh anggota tubuh juga ikut menjaga dan begadang." (HR Bukhari dan Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah mengangatkan, memberitakan, dan menyebarkan masalah-masalah yang mereka hadapi kepada segenap kaum muslimin.
Keempat, hendaklah ia mencintai bagi kaum muslimin apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri, baik berupa kebaikan maupun menolak keburukan. Ia wajib menasihati mereka, tidak menyombongkan diri dan atau mendendam terhadap mereka. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga ia mencintai saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri." (HR Bukhari Muslim dari Anas).
Kelima, tidak mengejek, mencaci, dan berghibah serta menyebarkan namimah (berita yang menyebabkan permusuhan) terhadap kaum Muslimin. Allah SWT berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (Al-Hujurat: 11 -- 12).
Keenam, mencintai kaum muslimin dan berusaha untuk selalu berkumpul bersama mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Adalah suatu keniscayaan bagiku mencintai orang-orang yang saling menziarahi." (HR Ahmad dari Abu Muslim al-Khalani). "Ikatan iman yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah." (HR Tabhrani dari Ikrimah). Allah SWT berfirman, "Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini." (Al-Kahfi: 28).
Ketujuh, melakukan apa yang menjadi hak-hak kaum muslimin seperti menjenguk yang sakit atau mengantar jenazah, tidak curang dalam bergaul dengan mereka, tidak memakan harta mereka dengan cara batil dan lainnya. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka dia bukan dari (golongan) kami." (HR Muslim dari Abi Hurairah). "Hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain ada enam: bila kamu melihatnya berilah salam padanya, jika ia sakit jenguklah ia, jika ia mai hantarkanlah jenazahnya." (HR Muslim).
Kedelapan, bersikap lemah-lembut terhadap kaum muslimin dan mendoakan serta memohonkan ampun bagi mereka. Allah SWT berfirman, "Barangsiapa tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi." (HR Bukhari Muslim). "Bukanlah dari (golongan) kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua di antara kami dan tidak menyayangi yang lebih mudan di antara kami." (HR Tirmidzi).
Kesembilan, menyuruh mereka kepada yang makruf dan mencegah mereka dari kemunkaran serta menasihati mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Agama itu adalah nasihat." Mereka bertanya, "Untuk siapa ya Rasululla?" Beliau menjawab, "Untuk Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin serta masyarakat umum kaum muslimin." (HR Muslim dari Abu Ruqayah). "Barang siapa di antara kamu yang melihat kemunkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak sanggup maka hendaklah dengan lisannya, jika ia tidak sanggup maka hendaklah dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).
Kesepuluh, tidak mencari-cari aib dan kesalahan kaum muslimin serta membeberkan rahasia mereka kepada musuh-musuh mereka. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mencari-mencari kesalahan mereka...." (Al-Hujurat: 12).
Kesebelas, memperbaiki hubungan di antara kaum Muslimin. Allah SWT berfirman, "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya." (Al-Hujurat: 9).
Keduabelas, tidak menyakiti mereka. Sabda Rasulullah yang artinya, "Orang muslim itu ialah orang yang kaum muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya." Maksudnya, dari perkataan dan perbuatannya. (HR Bukhari dari Ibnu Umar dan Muslim dari Ibnu Juraij).
Ketigabelas, bermusyawarah dengan mereka. Firman Allah SWT, "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (Ali Imran: 159). Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang dimintai musyawarah itu adalah orang yang dipercaya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Kempat belas, bersifat ihsan dalam perkataan dan perbuatan. Firman Allah SWT, "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195). Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu." (HR Muslim).
Kelimabelas, bergabung dengan jamaah mereka dan tidak terpisah dari mereka. Firman Allah SWT, "Berpegang teguhlah kamu kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103). Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan jamaah sejengkal saja, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah." (HR Bukhari dari Anas dan Muslim dari Ibnu Abbas).
Keenambelas, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al-Maidah: 2). (Katib)
Sumber: Al-Madkhal Lidiraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan